Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Tahun 2023
Setiap bulan Juni dan Juli tahun berjalan maka akan dilaksanakan penerimaan peserta didik baru. Begitu pula yang terjadi di satuan pendidikan pada jenjang SMA. Ternyata berbagai perbaikan yang muncul pada kebijakan PPDB tiap tahunnya dilaksanakan pada tiap provinsi di Indonesia. Berikut info PPDB yang ada di Provinsi Bali khususnya pada jenjang SMA.
Prediksi Daya Tampung PPDB Kelas X 2023/2024 di Bali |
Melihat gambar prediksi di atas, dapat disimpulkan sejumlah 20.020 murid SMP yang lulus tahun 2023 tidak mendapatkan daya tampung di sekolah negeri. Solusi dari permasalahan ini adalah tersedianya satuan pendidikan baru atau swasta.
Jalur PPDB |
Setelah menganalisa daya tampung, maka pertanyaan berikutnya yang harus terjawab adalah jalur masuk pada PPDB. Tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, jalur PPDB SMA di Bali dapat dilihat pada grafik di atas. Kita simulasikan salah satu satuan pendidikan fiktif untuk jalur masuk PPDB agar dapat menggambarkan lebih jelas jalur PPDB yaitu sebagai berikut:
Daya Tampung "SMA Negeri 1 Bali"
8 kelas
1 kelas = 36 orang
Jumlah daya tampung = 288 murid
Maka jumlah setiap jalur yang dapat diambil adalah:
1. Zonasi = 144 murid2. Afirmasi = 43 murid3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali = 14 murid4. Jalur Ranking Nilai Raport = 28 murid5. jalur Sertifikat Prestasi = 56 murid
Penjelasan Tiap Jalur
JALUR ZONASI KUOTA (50%)
Zonasi : Zonasi SMA berdasarkan kecamatan Alamat terdekat sesuai zona yang telah ditetapkan berdasarkan jarak titik koordinat udara alamat pada :
kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB ( Maksimal tgl 21 Juni 2022 )
JALUR AFIRMASI KUOTA (15%)
Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat langsung diterima sesuai dengan zonasi, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat.
Disabilitas/Inklusi :
Syarat ketentuan terpenuhi, dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari Ahli dan atau hasil asesment pihak sekolah
Prioritas penerimaan di Jalur Afirmasi sesuai urutan :
(1)Peserta Didik penyandang disabilitas/inklusi(2)Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
JALUR PRESTASI KUOTA (30%)
JALUR SERTIFIKAT PRESTASI 20%
1 SMA DALAM ZONA/LUAR ZONA
Berdasarkan sertifikat juara atau penghargaan hasil perlombaan di bidang akademik (10%) maupun non-akademik (5%) dan seni budaya Bali (5%) yang diperoleh saat calon peserta didik berstatus sebagai pelajar SMP/sederajat
JALUR RANKING NILAI RAPOR 10%
2 SMA DALAM ZONA/LUAR ZONA
Berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir (mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA)
SISA KUOTA SMA
Apabila kuota jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur sertifikat prestasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.
Proses Seleksi |
Gabung dalam percakapan