Cara Peranjang SIM C Online Cuma Bayar Rp 137.500
Pengendara kendaraan bermotor di Indonesia harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM bisa didapatkan di Polres terdekat dari rumah Anda. Untuk mendapatkan SIM, pelamar SIM harus emmenuhi beberapa syarat diantaranya kesehatan jasmani dan rohoani yang baik. Setelah melalui berbagai mekanisme tes, Anda akan mendapatkan SIM yang berlaku selama 5 tahun. Setelah 5 tahun maka SIM akan mati. Sebelum mati, SIM harus diperpanjang. Jika tidak, maka Anda akan menulang dari awal dan bisa disimpulkan dikatakan pengendara yang kurang baik.
Berikut ini cara memperpanjang SIM C secara online dengan total biaya hanya Rp 137.500
1. Install aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store/App Store
digital korlantas polri - Android Apps on Google Play
2. Buka aplikasi dan masukkan nomor HP
3. Anda akan dikirimkan Kode OTP di SMS, WhatsApp atau melalui Panggilan Suara pada nomor HP tadi.
4. Masukkan kode OTP
5. Setelah masuukan kode OTP, maka Anda akan masuk ke Beranda.
6. Pilih menu SIM
7. Pilih Perpanjang SIM
8. Ada beberapa syarat perpanjangan SIM yang harus diikuti yaitu:
Gabung dalam percakapan