Proses Penempatan bagi Pelamar Prioritas I (P1) PPPK Guru Tahun 2022
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
1. Penanggungjawab Penempatan
Penempatan pelamar prioritas I dilaksanakan oleh Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sebagaimana tercantum pada BAB II huruf E angka 2.
2. Data Pelamar Prioritas I
Data pelamar prioritas I yang digunakan untuk penempatan yaitu:
a. Data individu lulus Nilai Ambang Batas berdasarkan database kelulusan BKN.
b. Data Pokok Pendidikan tahun 2021 sebagai identifikasi keberadaan individu pada huruf a.
3. Ketentuan Penempatan
Mekanisme penempatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penempatan bagi pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut:
1) THK-II;
2) Guru non-ASN;
3) Lulusan PPG; dan
4) Guru Swasta.
b. Pada masing-masing kategori pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada huruf a diurutkan kembali berdasarkan nilai total hasil seleksi tahun 2021. Dalam hal terdapat nilai total yang sama, maka diambil nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan:
1) nilai kompetensi teknis;
2) nilai kompetensi manajerial dan sosio-kultural;
3) nilai wawancara; dan
4) usia.
c. Penempatan pelamar prioritas I menggunakan hasil nilai kelulusan seleksi tahun 2021 yang dilakukan dalam 2 (dua) kali seleksi yaitu seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Apabila pelamar mengikuti kedua seleksi tersebut, nilai yang dipakai untuk penempatan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan akan menggunakan nilai akhir yang paling tinggi pada kedua seleksi kompetensi dimaksud; dan
2) apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka penempatan akan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
d. Pelamar prioritas I akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing apabila:
1) tersedia penetapan kebutuhan; dan
2) sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
e. Dalam hal jumlah pelamar prioritas I lebih besar dibandingkan dengan jumlah penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka urutan penempatannya dimulai dari pelamar dengan nilai tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
f. Apabila tidak terdapat penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka pelamar prioritas I akan di tempatkan pada sekolah lain yang tersedia penetapan kebutuhannya.
g. Penempatan pelamar prioritas I pada sekolah lain sebagaimana huruf f tidak menggeser Guru non-ASN yang sudah mengajar di sekolah tersebut.
h. Pertimbangan penempatan di sekolah lain sebagaimana dimaksud pada huruf f dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Bagi pelamar THK–II dan Guru non-ASN dengan nilai tertinggi akan ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru terendah.
2) Bagi pelamar Lulusan PPG dan Guru Swasta dengan nilai tertinggi akan ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru tertinggi.
i. Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non- ASN yang belum dapat ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf f, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi melalui penilaian kesesuaian atau Seleksi CATUNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.
j. Pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG yang belum dapat ditempatkan, dapat mengikuti Seleksi CAT-UNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.
k. Pelamar prioritas I yang berasal dari Guru Swasta yang belum dapat ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf f, dapat mengikuti Seleksi CAT-UNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.
Gabung dalam percakapan