Apa Tujuan Pendataan Non ASN?
Sumber: CPNS INDONESIA (@cpnsindonesia) • Instagram photos and videos |
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang giat melakukan pendataan. Setelah dilaksanakannya beberapa agenda besar diantaranya Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), Rekrutmen ratusan ribu PNS dan PPPK selama kurun 2017-2021 dan masih banyak lagi kegiatan penataan kepegawaian lainnya.
Tahun 2022 BKN kelihatannya kembali memfokuskan diri pada pendataan. Tajuknya adalah pendataan Non-Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menurut pandangan penulis, akan ada skema besar lagi untuk memanajemen sumberdaya Non ASN sehingga legalitas dan kesejahteraannya bisa ditingkatkan. Ternyata, menurut data yang telihat dari berbagai sumber hanya ada 2 kelompok yang masuk dalam pendataan, diantaranya:
1. Tenaga Honor Kategori II
2. Pegawai Non-ASN yang Bekerja pada Instansi Pemerintah
Sedangkan beberapa kelompok yang tidak akan dicatat dalam pendataan Non ASN diantaranya:
1. Petugas kebersihan, pengemudi dan satpam
2. Pegawai kontrak yang ber-SK di atas Tahun 2021
3. Jabatan yang dibayar outsorching
4. Pegawai dengan masa kerja <1 tahun
5. Badan Layanan Umum
2 komentar