7 Syarat Agar infoGTK VALID dan TPG Cair 2022
Tampilan infoGTK Sabtu, 05 Maret 2022 |
Cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2022 merupakan imun finansial yang diharapkan Guru profesional di awal tahun ini. Betapa tidak, ternyata pencairan TPG tahun 2022 masih menggunakan skema waktu yang lama yaitu setiap 3 bulan. Maka dari itu, Bapak/Ibu Guru harus tetap sabar dan semangat dalam menjalankan profesinya.
Pada akhir Pebruari, Kementerian telah mengeluarkan infoGTK versi terbaru. Dari tahap Ujicoba sampai pada release perdana. Pada halaman website sudah terpampang status validasi tunjangan profesi antara VALID atau TIDAK VALID. Pada tulisan ini, disampaikan 7 syarat agar infoGTK tahun 2022 VALID:
1. Kepegawaian
Kepegawaian dianggap check jika data pada infoGTK sudah sinkron dan sesuai dengan data BKN seperti NIP, Pangkat/Golongan dan Gaji Pokok) Pastikan data yang Bpk/Ibu miliki sudah sesuai dan terdapat centang hijau.
2. Beban Mengajar
Beban mengajar untuk memperoleh TPG adalah minimal 24 JP. Baik dari Unsur Utama maupun Tugas Tambahan. Contoh tugas tambahan yang diakui JP adalah menjadi wakil kepala sekolah yaitu 12 JP. Jadi, ketika Bpk/Ibu mendapat jam mengajar 12JP + menjadi wakil kelapa sekolah maka jangan khawatir TPG akan segera cair.
3. NUPTK
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Setiap Bapak/Ibu yang telah mengusulkan untuk mendapat NUPTK dan disetujui akan muncul pada Riwayat NUPTK di infoGTK. Jadi tinggal menunggu untuk disinkronisasi. Syarat untuk pengusulan NUPTK dapat dibaa pada artikel saya sebelumnya.
4. Usia
Batas pensiun Guru 60 tahun adalah usia paling tinggi Guru berhak atas tunjangan profesinya. Jadi pastikan bahwa Bapak/Ibu belum pensiun untuk dapat mengikuti proses selanjutnya.
5. Keaktifan
Keaktifan artinya Anda tidak sedang mengajukan cuti dan ijin maupun tugas belajar sehingga data di BKN menyatakan Bapak/Ibu aktif bertugas yaitu mengajar sebagai Guru Profesional.
6. Kelengkapan Data
Cek setiap saat data seperti riwayat pendidikan. hal tersebut dapat berpengaruh terhadap Validitas infoGTK tahun ini.
7. Kelulusan Sertifikasi
Kelulusan sertifikasi menunjukkan Bapak/Ibu sudah pernah/tidak mengikuti Pendidikan Profesi Guru(PPG) dan lulus mendapat Sertifikat Pendidik. Setelah Sertifikat Pendidik di tangan, maka akan diikuti dengan Nomor Sertifikat serta kelanjutannya yaitu terbitnya Nomor Registrasi Guru (NRG) pada tahun berikutnya setelah lulus PPG. Pastikan NRG Bapak/Ibu sudah terbit dan siap untuk lolos menjadi syarat pada SIMTunjangan.
Verifikasi Data Belum Centang Hijau |
Gabung dalam percakapan