XII 3.1 (D) Wilayah Pusat Pertumbuhan dan Pengembangan Wilayah Tertinggal di Indonesia

Wilayah Pusat Pertumbuhan Indonesia     

Wilayah Indonesia yang luas dan terdiri atas banyak pulau berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan pembangunan. Pembangunan nasional akan lancar apabila pelaksanaannya tidak terpusat dalam satu wilayah, misalnya Jawa, tetapi menyebar dan menjangkau ke seluruh wilayah Indonesia. Atas dasar ini, maka pembangunan nasional Indonesia dilaksanakan dengan sistem perwilayahan (regionalisasi) dan kota-kota utama yang ada dijadikan sebagai pusat-pusat pertumbuhannya.

Bappenas membagi wilayah di Indonesia menjadi empat pusat pertumbuhan, yaitu wilayah A sampai D wilayah pembangunan utama. Masing-masing wilayah dibagi lagi menjadi beberapa wilayah pembangunan. Pembagian wilayah Indonesia tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Pusat Pertumbuhan dan Regionalisasi Pembangunan Indonesia ...
Pembagian wilayah seperti ini bermanfaat untuk mencapai pembangunan yang serasi dan seimbang, baik antarsektor di dalam suatu wilayah pembangunan maupun antarwilayah pembangunan. Prinsip perwilayahan diatas juga diterapkan dalam skala yang lebih kecil yaitu provinsi-provinsi itu sendiri, dengan memperhatikan hubungan yang saling berkaitan antara kabupaten dan kecamatan dalam satuan wilayah yang lebih kecil. Pembagian wilayah seperti ini juga bermanfaat bagi negara yang besar dan luas seperti Indonesia untuk menjamin tercapainya pembangunan yang serasi dan seimbang.

Penetapan empat wilayah pusat pembangunan utama disertai sepuluh wilayah pembangunan tersebut dimaksudkan agar wilayah benar-benar berfungsi sebagai penggerak dalam memeratakan pembangunan di Indonesia secara menyeluruh. Hasilnya dapat kita lihat, kini Indonesia Bagian Timur mulai terlihat peningkatan kegiatan ekonomi. Pabrik-pabrik, terutama yang berkaitan dengan industri pertambangan dan industri pengolahan kayu, mulai tumbuh di kawasan Indonesia Timur. Dengan adanya pusat-pusat kegiatan industri di kawasan atau wilayah tersebut, diharapkan dapat memberi lapangan kerja kepada banyak orang baik dari daerah sendiri maupun pendatang dari daerah lain. Bila disajikan dalam peta, pusat pertumbuhan di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut :
Sistem perwilayahan tersebut juga diterapkan dalam lingkup daerah yang lebih kecil di setiap provinsi. Dengan demikian, terjadi hubungan antara kabupaten dan kecamatan, antarkabupaten, serta antarkecamatan yang merupakan wilayah administrasi lebih kecil.


Pengembangan Wilayah Tertinggal di Indonesia     

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 masih terdapat 122 daerah tertinggal. Berikut peta persebaran daerah tertinggal Indonesia.

Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Penyebab tertinggalnya suatu daerah disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
a. Geografis
b. Sumber Daya Manusia
c. Sumber Daya Alam
d. Sarana dan Prasarana
e. Daerah Terisolasi, Rawan Konflik dan Rawan Bencana.

Berikut daftar daerah tertinggal di Indonesia:

a. Permasalahan Daerah Tertinggal
1) Masih rendahnya kualitas sumberdaya manusia dan tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal;
2) Terbatasnya ketersediaan sarana dan prasarana publik dasar di daerah tertinggal;
3) Rendahnya produktivitas masyarakat di daerah tertinggal;
4) Belum optimalnya pengelolaan potensi sumberdaya lokal dalam pengembangan perekonomian di daerah tertinggal;
5) Kurangnya aksesibilitas daerah tertinggal terhadap pusat-pusat pertumbuhan wilayah;
6) Belum adanya insentif terhadap sektor swasta dan pelaku usaha untuk berinvestasi di daerah tertinggal.

b. Strategi Dasar untuk mengatasi permasalahan Daerah
Dalam mengatasi permasalahan pembangunan daerah tertinggal, dilakukan strategi dasar melalui empat pilar sebagai berikut.
1) Pilar pertama, yaitu meningkatkan kemandirian masyarakat melalui:
a) Pengembangan ekonomi lokal,
b) Pemberdayaan masyarakat,
c) Penyediaan prasarana dan sarana pedesaan,
d) Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

2) Pilar kedua, yaitu mengoptimalkan pemanfaatan potensi wilayah melalui:
a) Penyediaan informasi potensi sumber daya wilayah,
b) Pemanfaatan teknologi tepat guna,
c) Peningkatan investasi dan kegiatan produksi,
d) Pemberdayaan dunia usaha, dan
e) Pembangunan kawasan produksi.

3) Pilar ketiga, yaitu memperkuat integrasi ekonomi antara daerah tertinggal dan daerah maju melalui:
a) Pengembangan jaringan ekonomi antarwilayah,
b) Pengembangan jaringan prasarana antarwilayah, dan
c) Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah.

4) Pilar keempat, yaitu meningkatkan penanganan daerah khusus yang memiliki karakteristik keterisolasian melalui:
a) Pembukaan keterisolasian daerah pedalaman, pesisir, dan pulau kecil terpencil,
b) Penanganan komunitas adat terasing,
c) Pembangunan daerah perbatasan dan pulau-pulau kecil.


DAFTAR HADIR