3.7 Mitigasi Bencana Alam
1. Konsep Kebencanaan
Wilayah Indonesia dikenal sebagai daerah rawan bencana (disaster supermarket). Oleh karena itu, pengetahuan mengenai bencana atau upaya pengurangan risiko bencana atau mitigasi mutlak diperlukan. Terminologi Bencana atau disaster berasal dari bahasa Latin yaitu dis- dan astro yang artinya “jauh dari bintang” atau dengan kata lain “tidak beruntung berdasarkan perhitungan astrologi”. Pada zaman modern bencana atau disaster menurut United Nation (UN, 2000) dapat diartikan sebagai gangguan serius pada fungsi komunitas atau masyarakat akibat kehilangan jiwa, lingkungan, ekonomi atau material yang melebihi kemampuannya untuk memulihkan diri dengan menggunakan sumberdaya yang ada. Bencana pada skala lokal tidak dapat dikatakan bencana nasional jika pemerintah lokal sudah berhasil menangani kejadian tersebut. Selanjutnya, bencana nasional yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah suatu negara dan memerlukan bantuan dari pihak luar maka bencana tersebut dikategorikan sebagai bencana internasional.
Menurut Undang–undang Nomor 24 Tahun 2007, bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis”.
Berdasarkan pengertian tersebut, bencana dapat terukur secara kuantitatif melalui pengukuran dampak seperti kehilangan jiwa, kerusakan bangunan atau perubahan lingkungan. Secara umum dampak suatu bencana dapat berupa kehilangan nyawa seseorang, terluka, kerusakan bangunan, kerusakan panen, gangguan produksi, gangguan gaya hidup, kehilangan mata pencaharian, serta gangguan pada layanan penting baik barang maupun jasa. Dampak suatu bencana juga dapat berupa kerusakan infrastruktur lokal dan sistem pemerintahan, kerugian ekonomi nasional serta dampak sosial dan psikologikal setelah bencana. Bencana dengan dampak yang sangat signifikan seperti hancur leburnya bangunan dan sumber kehidupan disertai banyak korban jiwa pada wilayah yang luas disebut dengan istilah catastrophe. Contoh bencana jenis ini adalah tsunami yang terjadi di Aceh tahun 2004.
Bencana dapat dikategorikan berdasarkan seberapa cepat bencana itu terjadi. Bencana dapat terjadi secara tiba-tiba tanpa ada tanda-tanda akan terjadinya bencana yang disebut dengan cataclysmic disaster. Pada bencana jenis ini dampak dapat terlihat dalam waktu yang singkat misalnya hitungan jam atau hari dalam skala yang besar. Bencana tipe ini terjadi akan diikuti oleh bencana yang lain sebagai dampak bencana induk. Kerusakan akibat bencana ini biasa terjadi pada area yang relatif kecil. Contoh bencana ini adalah gempa bumi, tsunami, tanah longsor, dan angin tornado. Sebaliknya, bencana juga dapat terjadi secara perlahan dan dalam jangka waktu yang lama yang dikenal dengan istilah continuing disaster. Bencana ini terjadi dalam waktu bulanan atau tahunan seperti kekeringan, kelangkaan pangan dan erosi. Area yang terkena bencana ini biasanya relatif luas.
2. Jenis-jenis Bencana
A. Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 mengklasifikasikan jenis bencana berdasarkan penyebab utamanya yaitu :
a. Bencana alam adalah bencana ini diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana alam seringkali dianggap hanya karena kejadian alam. Namun, sebagian besar bencana dikarenakan ulah manusia. Jika pemukiman tidak dibangun di wilayah banjir, maka tidak akan menimbulkan bencana banjir dan jika perumahan dibangun pada daerah yang aman terhadap gempa bumi dan tsunami, maka tidak akan menghasilkan bencana dikemudian hari. Kejadian tersebut hanya menarik jika dikaji dari segi keilmuan.
Bencana alam menimbulkan korban jiwa paling besar dibandingkan jenis bencana lainnya. Persebaran jenis bencana alam yang terjadi di dunia sepanjang tahun 1991-2005. Bencana alam hampir mendominasi untuk seluruh kejadian bencana di dunia. Bencana alam yang paling sering terjadi adalah banjir sebesar 32 %, lalu diikuti angin badai sebesar 25 % di tempat kedua. Degradasi lingkungan merupakan bencana yang sering terjadi dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir. Bencana ini diakibatkan dari buruknya sistem pertanian, grazing, maraknya pemukiman, dan kebutuhan energi yang tinggi. Kesemuanya berujung pada exploitasi berlebihan terhadap sumberdaya alam dan perubahan tata guna lahan yang tidak sesuai. Hasilnya bencana seperti banjir, erosi, kekeringan dan kehilangan hutan. Misalnya, banjir dapat terjadi karena penerapan sistem pertanian yang tidak sesuai pada bagian atas aliran sungai.
b. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana epidemi merupakan bencana non alam dengan frekuensi kejadian sebesar 13 %. Selanjutnya, bencana yang terjadi karena kegagalan teknologi dapat berujung pada kejadian kecelakaan di bidang manufaktur, transportasi, ataupun pendistribusian bahan kimia yang berbahaya seperti bahan bakar minyak, bahan kimia, bahan peledak atau bahan nuklir. Contoh bencana katastropik yang berasal dari bencana non alam yang pernah terjadi adalah kebocoran pipa dari industri pestisida di Bhopal, India Tahun 1984. Kecelakaan lalu lintas di Indonesia dikategorikan sebagai pembunuh terbesar nomor tiga di bawah penyakit jantung koroner dan TBC. Data WHO tahun 2011 menyebutkan, sebanyak 67 persen korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif, yakni 22 – 50 tahun. Terdapat sekitar 400.000 korban di bawah usia 25 tahun yang meninggal di jalan raya, dengan rata-rata angka kematian 1.000 anak-anak dan remaja setiap harinya. Data Kepolisian RI menyebutkan, pada tahun 2012 terjadi 109.038 kasus kecelakaan dengan korban
meninggal dunia sebanyak 27.441 orang, dengan potensi kerugian sosial ekonomi sekitar Rp 203 triliun - Rp 217 triliun per tahun.
c. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Bencana sosial dipicu dari tiga faktor utama yaitu kemiskinan, kekerasan dan ketidakadilan struktural. Kondisi pemerintah, pasar dan masyarakat sangat mempengaruhi ada tidaknya bencana sosial. Kondisi pemerintah dan pasar yang stabil akan memperkecil terjadinya bencana sosial.
Setelah kalian membaca Konsep Bencana tersebut, jawablah pertanyaan berikut dan kirimkan ke WA:
1. Apa saja syarat suatu fenomena/kejadian disebut bencana?
2. Apakah COVID-19 termasuk bencana? Mengapa?
3. Berdasarkan UU No 24 Tahun 2007, epidemi/wabah penyakit termasuk jenis bencana apa? Jelaskan!
8 komentar
2.apakah covid-19 termasuk bencana?
Ya, menurut saya covid-19 termasuk bencana dengan alasan
-merupakan suatu bencana non-alam sesuai penjelasan di materi.penyebaran suatu penyakit bukan lagi wabah , covid-19 sudah termasuk suatu penyakit pamdemi
-covid-19 mengancam kehidupan dan penghidupan manusia
-covid-19 mengakibatkan timbulnya korban jiwa
-covid-19 menyebabkan kerugian harta benda
-covid-19 berdampak pada psikologis hampir pada semua orang di dunia
3. Menurut UU No.24 tahun 2007 epidemi atau wabah termasuk bencana non alam dikarenakan memang penjelasan jenis bencana terdiri dari 3 jenis seperti dijelaskan di atas dan sudah tertera dengan jelas bahwa "wabah merupakan suatu bencana non alam"
Sekian,terimakasih🙏
Nama: Ni Putu Eka Sri Wid…
-memakan korban jiwa manusia
-menyebabkan kerusakan lingkungan
-menyebabkan kerugian harta benda
-dampak psikologis
-meresahkan masyarakat
2.menurut saya COVID-19 termasuk bencana,karena covid-19 memakan banyak korban jiwa, covid-19 menyebabkan pertumbuhan ekonomi indonesia menurun drastis.
3.Menurut UU No.24 tahun 2007 epidemi atau wabah termasuk bencana alam sesuai dengan penjelasan jenis bencana terdiri dari 3 jenis seperti dibahas di atas dan sudah tertera dengan menjelaskan "wabah merupakan bencana non alam"
Nama: I Gede Natawijaya
No: 07
Kls: XI IPS 3
2.apakah covid-19 termasuk bencana?
Ya, menurut saya covid-19 termasuk bencana dengan alasan
-merupakan suatu bencana non-alam sesuai penjelasan di materi.penyebaran suatu penyakit bukan lagi wabah , covid-19 sudah termasuk suatu penyakit pamdemi
-covid-19 mengancam kehidupan dan penghidupan manusia
-covid-19 mengakibatkan timbulnya korban jiwa
-covid-19 menyebabkan kerugian harta benda
-covid-19 berdampak pada psikologis hampir pada semua orang di dunia
3. Menurut UU No.24 tahun 2007 epidemi atau wabah termasuk bencana non alam dikarenakan memang penjelasan jenis bencana terdiri dari 3 jenis seperti dijelaskan di atas dan sudah tertera dengan jelas bahwa "wabah merupakan suatu bencana non alam"
Sekian,terimakasih🙏
Nama: Ni Luh diah padmawa…
2.apakah covid-19 termasuk bencana?
Ya, menurut saya covid-19 termasuk bencana dengan alasan
-merupakan suatu bencana non-alam sesuai penjelasan di materi.penyebaran suatu penyakit bukan lagi wabah , covid-19 sudah termasuk suatu penyakit pamdemi
-covid-19 mengancam kehidupan dan penghidupan manusia
-covid-19 mengakibatkan timbulnya korban jiwa
-covid-19 menyebabkan kerugian harta benda
-covid-19 berdampak pada psikologis hampir pada semua orang di dunia
3. Menurut UU No.24 tahun 2007 epidemi atau wabah termasuk bencana non alam dikarenakan memang penjelasan jenis bencana terdiri dari 3 jenis seperti dijelaskan di atas dan sudah tertera dengan jelas bahwa "wabah merupakan suatu bencana non alam"
2.apakah covid-19 termasuk bencana?
Ya, menurut saya covid-19 termasuk bencana dengan alasan
-merupakan suatu bencana non-alam sesuai penjelasan di materi.penyebaran suatu penyakit bukan lagi wabah , covid-19 sudah termasuk suatu penyakit pamdemi
-covid-19 mengancam kehidupan dan penghidupan manusia
-covid-19 mengakibatkan timbulnya korban jiwa
-covid-19 menyebabkan kerugian harta benda
-covid-19 berdampak pada psikologis hampir pada semua orang di dunia
3. Menurut UU No.24 tahun 2007 epidemi atau wabah termasuk bencana non alam dikarenakan memang penjelasan jenis bencana terdiri dari 3 jenis seperti dijelaskan di atas dan sudah tertera dengan jelas bahwa "wabah merupakan suatu bencana non alam"
Sekian,terimakasih😊
Nama: Ni Putu Emiani
No: …
NO :14
KLS :XI IPB7
1. Syarat suatu fenomena disebut bencana adalah peristiwa mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat,mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis”.
2.menurut saya COVID-19 termasuk bencana,karena covid-19 memakan banyak korban jiwa, covid-19 menyebabkan pertumbuhan ekonomi indonesia menurun drastis.
3. Menurut UU No.24 tahun 2007 epidemi atau wabah termasuk bencana non alam dikarenakan memang penjelasan jenis bencana terdiri dari 3 jenis seperti dijelaskan dan sudah tertera dengan jelas menurut saya wabah merupakan suatu bencana non alam
2.apakah covid-19 termasuk bencana?
Ya, menurut saya covid-19 termasuk bencana dengan alasan
-merupakan suatu bencana non-alam sesuai penjelasan di materi.penyebaran suatu penyakit bukan lagi wabah , covid-19 sudah termasuk suatu penyakit pamdemi
-covid-19 mengancam kehidupan dan penghidupan manusia
-covid-19 mengakibatkan timbulnya korban jiwa
-covid-19 menyebabkan kerugian harta benda
-covid-19 berdampak pada psikologis hampir pada semua orang di dunia
3. Menurut UU No.24 tahun 2007 epidemi atau wabah termasuk bencana non alam dikarenakan memang penjelasan jenis bencana terdiri dari 3 jenis seperti dijelaskan di atas dan sudah tertera dengan jelas bahwa "wabah merupakan suatu bencana non alam"
Sekian,terimakasih🙏
Nama: I Gusti Ngurah Dand…